Indonesia Topnews-Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang selama periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H.
Konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas mengamankan 19 orang tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan pengembangan informasi masyarakat serta hasil kerja lapangan anggota Satresnarkoba.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Rincian ekstasi terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye. Sementara liquid vape yang disita berasal dari berbagai merek, di antaranya Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Botol Cairan Liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape dapat digunakan oleh 5 hingga 15 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Dalam pernyataan resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
reporter : Izazat Karunia

